“Dari pengakuan para tersangka handphone tersebut sebagian dijual ke beberapa tempat dan sebagian handphone digunakan untuk para tersangka pribadi,” ujar dia.
Sementara untuk pasal yang disangkakan kepada para tersangka tambah Bambang, yakni Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Kemudian melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Tinggalkan Balasan