Samsuddin bilang, pelantikan ini dilaksanakan sebagai konsekuensi mundurnya Ikram M. Sangadji dari Penjabat Bupati Halmahera Tengah sebelumnya.
Ikram mundur mengikuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1/.3/2314/SJ Tanggal 16 Mei 2024, karena memilih bertarung pada kontestasi Pilkada serentak tahun 2024 di Halmahera Tengah.
“Semua penjabat kepala daerah diharuskan mengajukan pengunduran diri ketika mencalonkan diri pada Pilkada, sehingga tidak berstatus sebagai penjabat kepala daerah pada saat
Dalam Keputusan Mendagri kata dia, masa jabatan Penjabat Bupati Halmahera Tengah disebutkan paling lama 1 tahun.
“Perbaiki hal-hal yang dapat menghambat kemajuan pembangunan di Kabupaten Halmahera Tengah. Amanah yang saudara pikul harus dipertanggung jawabkan,” pesan Samsuddin kepada Bahri.
Tinggalkan Balasan