“Secara garis besar bentuk kekerasan seksual dapat dibagi dalam 2 kategori yakni bentuk kekerasan seksual yang melibatkan kontak fisik dan bentuk kekerasan seksual tanpa pelibatan kontak fisik. Bentuk kekerasan seksual yang melibatkan kontak fisik di antaranya tindakan memegang, meraba atau mengelus area vital seperti alat kelamin, area dada, dan bokong orang lain secara paksa, pencabulan dan pemerkosaan. Sedangkan contoh tindakan kekerasan seksual yang tidak melibatkan kontak fisik adalah gerak, isyarat, atau ekspresi yang bermakna seksual, siulan nakal, dan mengirimkan gambar atau video yang bermuatan seksual atau pornografi,” terang Sri Ayu dalam pemaparannya.

Materi ditutup dengan pemaparan mengenai upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual.

“Dengan mengetahui bagian-bagian tubuh yang tidak boleh di sentuh oleh orang lain, memahami perbedaan antara sentuhan baik dan sentuhan buruk serta keberanian untuk mengatakan tidak ketika merasa tidak nyaman atas sentuhan orang lain dan melaporkannya kepada orang yang bisa kita percaya maka hal ini akan menjauhkan kita dari ancaman tindakan kekerasan seksual,” ungkap Ali Ajam.

Kegiatan penyuluhan kemudian diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab antara pemateri dan para peserta penyuluhan di mana peserta diberikan kesempatan untuk menanggapi pemaparan yang telah diberikan. Kuesioner akhir juga tidak lupa disebarkan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman para peserta penyuluhan terhadap materi yang telah dipaparkan. Diketahui para peserta menunjukkan respons yang sangat positif terkait pelaksanaan penyuluhan edukasi pencegahan kekerasan seksual yang ditunjukkan dengan antusiasme dan partisipasi aktif mereka selama pelaksanaan kegiatan.