Persyaratan khusus pelamar penyandang disabilitas, kata dia, formasinya meliputi jabatan Epidemiologi Kesehatan Ahli Pertama pada unit kerja Puskesmas Gemia 1 orang.

Pengelola keprotokoleran unit kerja Bagian Umum 1 orang, Penyuluh Pertanian Ahli Pertama unit kerja Dinas Pertanian 1 orang, Pranata Komputer Ahli Pertama unit kerja Bagian Organisasi 1 orang.

“Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan,” jelas dia.

Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas, sambung dia, wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.