Selain itu terdapat 69 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi dengan alasan, di antaranya 32 orang menjalani pidana kurungan, 3 orang masa 2/3 pada 17 Agustus 2024.

Sementara usulan integrasi, 4 orang belum menjalani masa pidana 6 bulan, 6 orang pidana seumur hidup, 1 orang pidana mati, 4 orang dengan register F, 17 orang terdapat sanksi pencabutan SK integrasi, 2 orang bebas sebelum 17 Agustus 2024.