Tandaseru — 217 warga binaan pemasyarakatan pada Lapas Kelas IIA Ternate, Maluku Utara, mendapatkan remisi umum HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada, 17 Agustus 2024.
Kepala Lapas Ternate Dedy Setiawan menjelaskan, pemberian remisi umum 2024 ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat
“Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap warga binaan yang sedang menjalani hukuman. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, pemulihan, dan terhadap harapan baru,” ujar Dedy, Jumat (16/8).
Dedy menjelaskan rincian besaran remisi yang didapatkan warga binaan Lapas Ternate yakni 17 orang dengan besaran 6 bulan, 39 orang dengan besaran 5 bulan, 37 orang dengan besaran 4 bulan, 76 orang dengan besaran 3 bulan, 38 orang menerima 2 bulan, dan 1 bulan diterima 10 orang.
Tinggalkan Balasan