Akibatnya kata Muchlis, pada beberapa program seperti pertanian dan lintas sektor menjadi terhambat karena mengharuskan revisi RTRW sebagai syarat program.
Muchlis mengaku, unsur pimpinan tidak paham mekanisme RTRW sehingga salah satunya MCP KPK ikutĀ terhambat.
“Jadi, DPRD menghambat proses atau tahapan RTRW, karena DPRD tidak paham proses atau tahapan RTRW itu,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Dewan, Husen Moni enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal ini.
“Saya no komen, pimpinan DPRD masih di Jakarta, tiga pimpinan satu kan sementara urusan wakil bupati. Jadi yang dua orang masih urusan partai,” pungkasnya.
Sementara itu ketiga pimpinan DPRD Pulau Morotai belum dapat dihubungi hingga berita ini dimuat.
Tinggalkan Balasan