Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menuding penyebab lambatnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disebabkan kurang responnya DPRD Pulau Morotai.

Asisten 1 Setda Kabupaten Pulau Morotai, Muchlis Baay menyebutkan, pimpinan DPRD Pulau Morotai terkesan tidak berniat baik untuk menandatangani dokumen RTRW. Padahal dokumen itu untuk kepentingan daerah.

“Tahapan awalnya Pemda buat konsultasi publik, semua stakeholder diundang termasuk DPRD tapi DPRD tidak pernah hadir. Baru tahapan berikut penyesuaian ruang dan linsek dengan provinsi,” ungkap Muchlis, Minggu (11/8).

Muchlis menjelaskan, setelah itu kesepakatan bersama Pemda dan DPRD dalam bentuk berita acara sebagai dasar untuk lintas sektor dengan pemerintah pusat.

“Baru perbaikan draft final RTRW baru masukkan dokumen RTRW ke DPRD. Itu tahapannya. Pimpinan DPRD tara (tidak) paham tahapan itu dan cenderung menghambat proses tahapan revisi  RTRW Kabupaten Morotai,” cetus dia.