Dukungan sumber daya manusia dan teknologi informasi harus dimajukan secara bersamaan dan terintegrasi, guna menjawab tuntutan dan kebutuhan akan pelayanan publik dan birokrasi yang dinamis, efektif, efisien dan akuntabel.
“Saya sampaikan terima kasih kepada Bapak Direktur Keuangan Daerah Kementerian Dalam yang telah bersedia memfasilitasi kegiatan ini,” tukasnya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Abdurrahim Yau menyampaikan, dasar hukum penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD, Permendagri Tahun 2020 tentang Nomor 11 Pengelolaan dan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” katanya.
Abdurrahim mengatakan tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada entitas pengelolaan keuangan daerah, memberikan pendalaman terkait penatausahaan melalui aplikasi SIPD-RI.
“Juga pemecahan kendala trouble shooting atau permasalahan seputar penganggaran, penatausahaan serta pelaporan dalam SIPD,” paparnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.