Bahwa oleh karena itu sudah saatnya pemerintah untuk mendata bukan saja mengenai berapa Perusahaan di seluruh Indonesia yang memiliki Izin usaha pertambangan tetapi juga mendata apakah semua Perusahaan tersebut telah menempatkan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang, berapa seluruh dana jaminan reklamasi dan pascatambang tersebut dan di bank mana saja dana jaminan reklamasi dan pasca tambang itu ditempatkan. hal ini menjadi penting karena selama ini di berbagai daerah karena terjadinya beberapa kali perubahan regulasi terkait dengan aspek perizinan dari sebelumnya izin tambang ada pada Bupati/Walikota kemudian beralih kepada Gubernur dan kemudian semua perizinan tambang menjadi kewenangan seluruhnya pemerintah pusat (Kementerian ESDM), maka ada ketidaksinkronan data antara pemerintah pusat dan daerah terkait jumlah IUP di seluruh wilayah Indonesia dan berapa sebenarnya jumlah dana jaminan reklamasi dan pasca tambang yang ditempatkan di bank Pemerintah.

Bahwa perlunya mendata mengenai berapa sebenarnya seluruh dana jaminan reklamasi dan pascatambang tersebut dan di bank mana saja dana jaminan reklamasi dan pasca tambang itu ditempatkan karena tidak sedikit perusahaan tambang di Indonesia yang telah selesai melakukan penambangan dengan meninggalkan kerusakan lingkungan kemudian mencairkan dana jaminan reklamasinya dengan meninggalkan lahan bekas tambang yang belum direklamasi. Hal ini tentu melanggar pasal 53 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri energi dan sumber daya mineral Nomor 7 tahun 2014 tentang pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang pada kegiatan usaha pertambangan dan mineral, pencairan dan jaminan reklamasi tahap operasi produksi sebesar 100 persen dapat dilakukan setelah kegiatan reklamasi tahap produksi memenuhi penyelesaian akhir, yang tentunya Perusahaan bisa mencairkkan dana jaminan reklamasi setelah mendapat persetujuan pemerintah (ESDM) melalui peninjauan lapangan

Sementara itu tidak sedikit juga perusahaan tambang di Indonesia yang telah selesai melakukan penambangan namun belum melaksanakan reklamasi dan pasca tambang sementara dana jaminan reklamasinya yang berjumlah puluhan hingga ratusan miliar masih tersimpan di bank dan tidak digunakan untuk memperbaiki kembali lingkungan yang rusak akibat penambangan. Ini tentu bisa menimbulkan permasalahan mengenai legalitas uang tersebut.

Perlu dipahami sedari awal bahwa dana jaminan reklamasi dan pascatambang yang ditempatkan oleh perusahaan tambang yang saat ini tersimpan di berbagai bank pada hakekatnya masih milik Perusahaan tambang tersebut sebagai Jaminan untuk pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. Uang itu bukanlah uang Negara. Banyak permasalahan sensitif yang akan muncul terkait dana jaminan tersebut apabila tidak dipakai untuk melaksanakan reklamasi dan pasca tambang. Apabila ada Lokasi tambang yang sekarang telah berubah menjadi perumahan atau telah berubah fungsi menjadi danau wisata, atau menjadi lahan produktif yang dimanfaatkan oleh masyarakat maka tentunya pelaksanaan reklamasi di bekas lokasi tambang tersebut tentunya tidak perlu dilakukan lagi. lalu bagaimana dengan legalitas dana jaminan reklamasi dan pascatambang tersebut, apakah akan dikembalikan kepada perusahaan atau digunakan untuk hal lain atau dikembalikan kepada Negara?

Hal inilah yang menjadi permasalahan karena kalau dikembalikan kepada Perusahaan maka sama saja dengan melepaskan tanggung jawab Perusahaan untuk memulihkan lingkungan yang telah dirusak akibat penambangan, sementara kalau dikembalikan kepada negara maka itu bukanlah uang negara, maka membiarkan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang tetap mengendap di bank tanpa digunakan untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang justru menimbulkan kerawanan untuk diselewengkan.

Bahwa pemerintah cq. Kementerian ESDM selayaknya segera mengambil Langkah serius dalam bentuk tindakan yang tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang dan tidak melakukan reklamasi untuk memperbaiki lingkungan yang rusak akibat penambangan yang telah dilakukan. Bukankah dampak Kerusakan lingkungan akibat pertambangan yang tidak dilakukan reklamasi juga bisa berpotensi menimbulkan kerugian negara dimana negara terpaksa harus mengeluarkan anggaran negara untuk mengatasi dampak social dan lingkungan akibat pertambangan yang kemudian menimbulkan kerugian baik materil maupun immaterial. Bukankah sejak awal diatur bahwa pelaksanaan reklamasi dan pascatambang adalah kewajiban pelaku usaha tambang dalam rangka pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak masyarakat di bidang lingkungan. (*)