Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Muhaimin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Tim penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara Muhaimin yang juga seorang pengusaha tambang.
“Hari ini diperpanjang terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024 sampai dengan 12 September 2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (5/8/2024).
Muhaimin diduga memberi uang kepada AGK sejumlah Rp 7 miliar. Jumlah itu masih bisa berkembang seiring perkembangan penyidikan.
Pemberian uang dilakukan secara tunai ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan AGK dan perusahaan terkait dengan keluarga AGK.
Uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Tinggalkan Balasan