AGK juga kembali mengakui memberikan uang kepada Wiwin Nurlinda Tan.

“Iya betul, Yang Mulia, tapi itu diberikan oleh Ramadhan,” akunya.

AGK juga mengakui memberikan uang sebesari Rp 280 juta kepada seorang perempuan bernama Windi yang dikenalnya melalui Tami. Uang tersebut diberikan melalui ajudan.

Sedangkan untuk Ayu yang diakuinya selaku konsultan yang sering dibawa oleh Eliya Bachmid, AGK mengaku memberikan uang Rp 500 juta. Uang tersebut diberikan sebanyak tiga kali, masing-masing yang pertama Rp 200 juta, kedua Rp 200 juta dan ketiga Rp 100 juta.

“Memang Ayu ini konsultan, dia sering pegang proyek ruko-ruko di Sofifi. Saya kenal dia lewat Eliya,” aku mantan gubernur dua periode itu.

Berikut daftar nama orang-orang yang diduga menerima uang dari AGK yang dibacakan majelis hakim:

  1. Tika Mutiara Pertiwi
  2. Suryani Abubakar
  3. Ismit Bachmid
  4. Kamaria Yesika
  5. Sutami Siraju
  6. Yulistiani Yulianda
  7. Lutfi Rajapati
  8. Eliya Gabrina Bachmid
  9. Olga Andriani
  10. Cahya Widyawati
  11. Nia Aditya Abdurahman
  12. Nurma Ning Abubakar
  13. Radina Mawar Primanti
  14. Rahmawati
  15. Gusti Khairunnysa Kusumayuda
  16. Apriyanti Stela
  17. Susi Karianti
  18. Desi
  19. Siti Aisyah
  20. Sabrina Napitupulu
  21. Lita Widya Ningsih
  22. Cut Sara Nabila
  23. Nurlinda
  24. Novia Saraswati
  25. Risa Fuji Rahayu
  26. Iman Sumandi
  27. Shafira Al Hamid
  28. Ovairan Batna Hub
  29. Evi Sudafi
  30. Yulfiani Yulian Yahya
  31. Siti Funajah
  32. Mutia Halima
  33. Putri Nur Yuliani
  34. Badaria Hi Faridz
  35. Zasilva Candianingrum
  36. Elan Putra Pratama
  37. Miftah Amelia
  38. Nindya Ferdina Soleman
  39. Lasmi.