“Dan kemudian akan ada pembahasan lanjutan setelah OPD yang terlibat dalam pembahasan ini menyampaikan dokumen, dan kemudian dokumen itu dilakukan kajian secara bersama. Setelah ini ada penyampaian list permasalahan dari masing-masing OPD, dan mereka akan merespon balik dan setelah itu ada pertemuan pembahasan,” sambung Zubair.

Sementara Plt Kepala BP3D Fahris Hi. Abdulbar menjelaskan, sesuai amanah UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun RPJPD yang saat ini memasuki tahap rancangan akhir RPJPD tahun 2025-2045.

“Setelah Rencana Jangka Panjang, kita lanjutkan dengan penyusunan RPJMD 2025-2029, yang mana dokumen ini akan menjadi acuan dan pedoman utama manajemen pembangunan daerah setiap tahun, selama lima tahun ke depan,” terangnya.

Mantan Plt Kadis PUPR ini menambahkan, tahun ini ada Pemilihan Kepala Daerah serentak seluruh Indonesia. Maka Kemendagri mewajibkan Pemerintah Daerah melalui BP3D menyerahkan Dokumen Teknokratik RPJMD ke KPUD untuk keperluan calon kepala daerah dalam penyusunan visi, misi, dan program kerja saat mengikuti pilkada.

“Hal ini dibutuhkan untuk menyelaraskan antara dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah dengan visi misi, dan program kerja kepala daerah terpilih kelak, dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai pusat,” pungkasnya.