“Kami tidak mau tahu, tidak ada lagi 40 persen atau 60 persen. Pemda harus salurkan 100 persen,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya memberikan waktu selama 3 hari, terhitung sejak hari ini hingga Senin pekan depan. Jika tidak, maka pada hari itu juga KPU akan melaporkan Pemerintah Halmahera Barat ke Kemendagri.
“Dan dalam surat itu kami akan minta Kemendagri untuk melakukan pemotongan dana transfer ke Pemerintah Daerah untuk ditransfer langsung ke KPU,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan