Tandaseru — Sejumlah oknum Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara resmi dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda.

Laporan tersebut dimasukkan korban Aksal Muin dan Saha Boamona didampingi tim Penasehat Hukum (PH), Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail, usai kejadian kekerasan dan perampasan handphone korban saat menjalani tugas peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Kedua korban yang merupakan jurnalis itu mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat meliput sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Kamis (25/7/2024).

Mirjan Marsaoly kepada wartawan mangaku, laporan ke SPKT Polda Malut atas dugaan menghalangi kerja dan intimidasi terhadap jurnalis saat liputan.

Intimidasi ini, sambung Mirjan, dilakukan oknum Polairud setelah saksi Eliya Gabrina Bachmid yang juga istri Wadir Polairud Polda Malut, AKBP Eddy Daulay, keluar dari ruangan sidang usai memberikan keterangan.

“Ketika saksi Eliya dan Olivia keluar dari ruang sidang, rekan-rekan wartawan mengambil gambar atau foto. Namun, dihalangi oleh oknum anggota Polairud dan merampas handphone wartawan hingga terjadi kekerasan,” jelasnya.

Peristiwa ini, kata Mirjan, sangat disayangkan karena jelas dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan kerja pers dijamin. Begitu juga dalam Pasal 18,setiap orang yang mencoba menghalangi, mengintimidasi pekerjaaan jurnalis dipidana penjara selama 2 tahun.