Tandaseru — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara menyesalkan sikap oknum aparat kepolisian yang menghalang-halangi  wartawan dalam menjalankan tugas meliput kasus korupsi yang menjerat mantan gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua PWI Malut Asri Fabanyo.

Menurutnya, apabila pemberitaan dinilai tidak berimbang, pihak yang berkeberatan harus menempuh jalur sesuai UU Pers yakni melaporkan ke Dewan Pers. Pihak yang protes juga dapat menggunakan hak jawab memberikan penjelasan atas pemberitaan yang dianggap berat sebelah.

PWI mengecam segala bentuk dan upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya, dan mengharapkan hal itu tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang.

Asri juga memperingatkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara berdasarkan UU Pers.

“Orang menghalangi-halangi kerja jurnalistik UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ada sanksinya, bisa dihukum 2 tahun penjara,” tegas Pemred Halmahera Raya ini.