Tandaseru — Seorang oknum guru mengaji berinisial AL di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dituntut 7 tahun penjara atas
kasus dugaaan pencabulan. AL diduga mencabuli empat murid ngajinya.
Plt Kasi Pidana Umum Kejari Morotai Zul Kurniawan Akbar kepada tandaseru.com menyampaikan sidang tuntutan dilakukan pada Jumat (19/7/2024).
“Tuntutan selama 7 tahun dan pidana dendanya Rp 500 juta yang mana jika itu tidak dibayarkan maka subsider 4 bulan,” ungkap Zul, Kamis (25/7/2024).
Zul bilang, dalam kasus tersebut ada pertimbangan jaksa terhadap tuntutan ini. Sebab pelaku sudah lanjut usia.
“Di luar dari hal-hal yang memberatkan termasuk telah merusak harkat dan martabat anak ini. Di lain sisi kami juga ada alasan meringankan karena yang bersangkutan sudah lanjut usia,” jelasnya.
Selain itu, terdakwa juga kooperatif.
Tinggalkan Balasan