Dikatakan, tahun 2024 ini aset Pemerintah Kota Ternate yang akan disertifikasi tersebar di tiga kecamatan, yakni Ternate Barat, Ternate Utara, dan Pulau Ternate.
Aset yang akan disertifikasi kebanyakan merupakan aset lama peninggalan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, berupa tanah dari bangunan PAUD, SD, SMP, kantor camat, kantor lurah, jalan alteri, jalan lingkungan.
Selain itu, sertifikasi juga menyasar lahan pertanian milik Pemerintah Kota Ternate, lahan pariwisata termasuk juga fasilitas publik seperti taman.
Berdasarkan laporan Pemerintah Kota Ternate ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sambung Nasrul, dari 1.195 aset sudah ada pengurangan 311 aset yang telah disertifikasi.
“Sehingga sudah jadi 800 lebih. Tiap tahun kami proses tetap di atas target, tapi target di RPJM itu cuma 200 jadi kami usahakan setiap tahun itu bisa sehingga di 2025 sudah ada pengurangan setengah,” timpal dia.
Tinggalkan Balasan