Tandaseru — Penyidik Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, segera menyerahkan tersangka kasus pembunuhan berinisial R alias Tole (36 tahun) ke Kejari. R diduga membunuh seorang petani desa Falila, Kecamatan Morotai Selatan, FP (34 tahun).
Berkas perkara R telah dinyatakan P21 oleh jaksa. FP tewas dibunuh tersangka saat mengasapi kopra di kebunnya Minggu (5/5/2024) subuh.
“Berkasnya telah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat ini kita sementara koordinasikan untuk tahap ll penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Morotai. Yang jelas kasus ini sudah P21,” kata Kasat Reskrim Polres IPTU Ismail Salim kepada tandaseru.com, Selasa (9/7/2024).
Ismail bilang, selain menghabisi nyawa korban, R juga diduga melakukan kekerasan terhadap istri korban.
“Jadi ada dua pasal, pasal pembunuhan dan pencabulan. Awalnya informasi beredar dia perkosa, tapi tidak sempat perkosa cuma cabul saja,” jelasnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP,” pungkas Ismail.
Tinggalkan Balasan