Tandaseru — Eks Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk diperiksa pada, Kamis (4/7).

Yasin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas yang melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKD) Maluku Utara, Tahun 2022 senilai Rp 13,8 miliar.

Pantauan tandaseru.com, Yasin didampingi kuasa hukumnya datang di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sekitar pukul 15.30 WIT dan langsung masuk ke ruangan Bidang Pidana Khusus.

“Ini ada masalah sedikit. Masalah di keuangan wakil gubernur. Sudah nanti sebentar dulu sudah, saya datang baronda saja di sini, saya silaturahmi dengan kejaksaan saya silaturahmi dengan Kajati baru,” kata Yasin.