Tandaseru — Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Maluku Utara, memberikan pengarahan dan penguatan terhadap tugas pokok dan fungsi petugas pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ternate, Selasa (25/6).

Pengarahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan profesionalisme petugas dalam menjalankan tugas mengelola narapidana dan tahanan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku Utara, Hensah mengatakan, penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat serta peningkatan kapasitas dan keterampilan petugas dalam bidang pengelolaan pemasyarakatan sangat penting dilakukan.

Sebab itu, pihaknya memberikan pengarahan meliputi pengenalan dan cara menggunakan sarpras keamanan pemasyarakatan berupa senjata api dengan benar yang berada di Rutan Ternate, agar dapat memaksimalkan kinerja petugas pengamanan.

“Komitmen untuk mengoptimalkan kegunaan sarpras petugas pengamanan di Rutan Ternate guna mendukung kondisi yang lebih aman dan terkendali,” kata Hensah.

Penguatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja petugas pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan kedisiplinan di Rutan Ternate.