Selama ini, sambungnya, Kejati Maluku Utara sering melakukan publikasi besar-besaran kasus apa yang sedang mereka tangani. Tapi akhirnya di perjalanan semuanya menguap dan tidak pernah selesai.
Ia berpendapat, Kajati yang baru ini tidak beda jauh dengan pejabat yang pergi. Yakni tidak akan punya legacy yang berarti dalam penanganan korupsi semasa menjabat.
“Jadi nanti akan sama seperti Kajati yang pergi ini, tidak melakukan apa-apa progres di bidang penegakan hukum, sama sekali tidak ada,” tegasnya.
Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum tunggakan kasus di lembaga tersebut tidak pernah terselesaikan.
“Olehnya itu, melihat kinerja yang sedemikian rupa kami berharap Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru ini belajar dengan baik dengan keadaan-keadaan yang sengaja diciptakan oleh pejabat sebelumnya. Agar yang bersangkutan berbeda dengan pejabat sebelumnya. Yang hanya datang kemudian pergi, punya jabatan besar seperti Kajati lalu pergi tanpa melakukan apa-apa, progres hukum tidak pernah ada,” sentilnya.
Di samping itu, dia menjelaskan progres penegakan hukum di wilayah Maluku Utara ini tertutupi seluruhnya dengan kasus tipikor yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara kejati juga memiliki kasus tipikor yang jauh lebih besar daripada kasus tipikor oleh lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
“Semisalnya kasus di kabupaten/kota di Malut contohnya kasus pinjaman Pemda Halbar tak kunjung selesai, kasus rumah sakit sampai saat ini tenggelam dan tidak pernah selesai juga. Dan itu menjadi masalah pokok di Kejati Maluku Utara banyak kasus korupsi yang tengah ditangani sebut saja kasus WKDH dan uang makan minum mantan wakil gubernur. Ini barang tidak pernah selesai sampai sekarang,” papar Abdul Kadir.
Tinggalkan Balasan