Tandaseru — Akademisi Universitas Khairun Ternate Abdul Kadir Bubu meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi menuntaskan sejumlah tunggakan kasus korupsi.

Menurut Abdul Kadir, silih berganti Kajati datang dan pergi namun tidak berdampak pada proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga Adhyaksa tersebut.

“Khususnya di bidang fungsi tipikor. Itu tidak akan bergerak maju dan selalu stagnan di situ,” ucapnya, Kamis (20/6/2024).

Menurutnya, tiap Kajati baru selalu datang memberikan janji-janji besar akan menuntaskan kasus korupsi yang tengah ditangani.

“Seperti di awal menjabat mereka sering melakukan ekspos kasus yang sedang ditangani,” timpalnya.

Meski demikian, seiring berjalannya waktu progres kasus tidak berjalan. Ia bilang, ini sudah berlangsung sejak dulu.

“Nanti setelah ini misalnya tanggapan kami ini akan diklarifikasi oleh pihak Kejati Maluku Utara, sebut saja Aspidsus dan lain sebagainya. Pada prinsipnya Kejati akan merespon pernyataan ini,” tuturnya.