Tandaseru — Pelaku penikaman berinisial Mimo (40) berhasil ditangkap Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara. Ia ditangkap saat berada di rumah warga di Desa Fogi, Kecamatan Sanana.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, pelaku sempat menjadi DPO kurang lebih dua bulan, ia lalu ditangkap pada 12 Juni 2024 saat berada di rumah warga di Desa Fogi.
Rinaldi menyatakan, sebelum ditangkap, pelaku selama menjadi DPO hanya berdiam diri di rumah warga.
“Tersangka hanya berdiam dalam satu rumah kemudian keluar hanya untuk mandi pada malam hari,” ujar Rinaldi saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).
Meski sudah ditangkap, Rinaldi mengaku pihaknya sempat mengalami kesulitan selama pencairan jejak pelaku, sebab sangat sulit mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Terus terang, kami dari Tim Satreskrim mengalami kesulitan dikarenakan minimnya informasi, mungkin karena kurangnya perhatian masyarakat tentang status DPO dari tersangka, sehingga terkesan ditutup-tutupi,” ungkapnya.
Rinaldi berharap, dengan kejadian ini diharapkan ke depannya masyarakat lebih kooperatif dalam penyampaian informasi.
Tinggalkan Balasan