Kadri menambahkan, pemeliharaan fasilitas berupa trotoar dan lampu di Jalan 40 merupakan tanggung jawab Dinas PUPR.

“Anggaran pemeliharaan sangat besar dan ada di Dinas PUPR, untuk itu pemeliharaan harus rutin, sebab selain dana pemeliharaan ada juga dana swakelola tipe satu yang bisa mereka kerjakan sendiri,” pungkasnya.