Tandaseru — Polda Maluku Utara meminta jajaran Polres menjaga integritas, profesionalisme, netralitas dan tidak terlibat politik praktis jelang pilkada 2024.

Kabid Humas Polda AKBP Bambang Suharyono mengatakan, netralitas anggota sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pasal 13 huruf a, b, c, yang mengatur tentang tugas pokok Polri dan Pasal 28 ayat (1) dan (2) tentang netralitas Polri.

Selain itu, kata Bambang, netralitas Polri juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

“Dalam Perpol tersebut, khususnya Pasal 4 huruf H dan Pasal 9 huruf D, E, dan F, sangat jelas dinyatakan bahwa anggota Polri harus menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” jelas Bambang, Selasa (11/6/2024).

Ia menegaskan, anggota jajaran Polda Malut harus mematuhi ketentuan berlaku, sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Karena netralitas ini tidak hanya berlaku dalam sikap dan tindakan sehari-hari. Namun, selalu melekat pada anggota selama bertugas di lapangan mulai tahapan pilkada.