Aboe dalam keputusan tersebut menyatakan, SK mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dengan pengumuman ini, PKS menunjukkan kesiapan dan keseriusan mereka dalam menghadapi Pilkada 2024 di Maluku Utara. Pasangan Muhammad Kasuba dan Basri Salama (MK-BISA).
“Diharapkan mampu membawa perubahan dan kemajuan bagi Provinsi Maluku Utara selama periode kepemimpinan mereka nanti,” tulis Aboe dalam SK tersebut.
Sekadar diketahui, selain PKS, pasangan ini juga diusung Partai Hanura. Kedua parpol masing-masing memiliki 5 kursi di parlemen Malut. Itu berarti, MK-BISA telah memenuhi syarat minimum pencalonan untuk mendaftarkan diri ke KPU.
Tinggalkan Balasan