Tandaseru — Kabar gembira menyeruak di tengah perayaan 21 tahun usia Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Jumat (31/5/2024). Upaya pemekaran kabupaten Mangoli Raya menunjukkan progres menggembirakan, ditandai dengan penyerahan syarat pendukung daerah otonomi baru (DOB).
Syarat pendukung DOB Mangoli Raya sebagaimana diisyaratkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru dianggap terpenuhi. Dokumennya langsung diserahkan Ketua Tim Pengkajian Dokumen DOB Mangoli Raya Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si kepada Bupati Fifian Adeningsi Mus di sela-sela perayaan HUT.
Muhadam mengatakan, dokumen tersebut berisikan syarat-syarat yang dibutuhkan dan harus dipenuhi sesuai PP 78/2007.
“Selanjutnya tergantung komunikasi politik Pemerintah Kabupaten Kepulan Sula untuk bisa melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi, sedangkan tugas kami tuntas sampai di sini. Jadi semuanya kita lihat empat variabel pendukung seperti demografi, ekonomi, kemampuan daerah dan keuangan,” jabarnya.
Sementara itu, Bupati Fifian menyatakan dokumen DOB Mangoli Raya bisa rampung dikerjakan berkat dukungan semua pihak.
“Tidak hanya saya selaku bupati maupun Pak Wakil Saleh Marasabessy dan pemerintah daerah, namun berkat kerja keras semua pihak,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan