Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, menyerahkan lima pucuk senjata api laras panjang dan puluhan butir peluru ke TNI. Barang bukti itu berasal dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Hari ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan nomor 12/Pid.Sus.Anak/2022/PN.TTe atas nama terpidana anak ACM alias A,” kata Kasi BB Kejari Matheos Matulessy, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, sesuai putusan, telah dilakukan pengembalian barang bukti kepada terpidana dalam perkara lain atas nama Hamid Sehe.

“Tetapi sesuai dengan Akta Kematian Nomor 8271-KM-28112023-0003 tanggal 28 November 2023 yang menerangkan terpidana tersebut telah meninggal dunia pada tanggal 21 November 2023,” tuturnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan barang bukti tersebut kepada ahli waris almarhum atas nama Darmon yang juga anggota TNI. Pengembalian tersebut turut disaksikan anggota unit Intel Kodim Ternate.

Barang bukti yang dikembalikan antara lain 1 pucuk senjata api jenis senapan merk Winchester berkaliber 30.6 mm, dan memiliki nomor pabrik G 6065.785.