Ia juga menilai penyidik ada kesan tidak terbuka memproses kasus ini. Sebab, pelapor selama ini belum diberikan SP2HP sesuai proses penyelidikan.
“Kami harap Polsek bisa memberikan kejelasan atas laporan yang kami masukan, karena sampai sekarang sebagai korban kami juga harap kasus ini bisa ada titik terang. Terduga pelaku juga harus dihukum sesuai aturan yang ada,” tandasnya.
Terpisah, Kapolsek Obi IPTU Ferizal Adi saat dikonfirmasi mengaku laporan tersebut hingga saat ini tetap jalan dan diproses. Menurutnya, dalam perkara ini penyidik sudah tahap I ke Kejaksaan Negeri Labuha dan kini P19 atau berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Dari P19 itu jaksa meminta menambahkan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari dokter yang mengeluarkan visum.
“Dari BAP P19 itu sudah kami lengkapi dan secepatnya kami P21 ke jaksa atau berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum. Kami juga bantah kalau dibilang perkara ini tidak jalan, itu hoaks. Nyatanya sekarang kami akan P21 sesuai petunjuk jaksa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.