Tandaseru — Penjabat Gubernur Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir akhirnya menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Untuk Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pj. Gubernur menunjuk Kepala Bidang Cipta Karya, Sofyan Kamarullah, berdasarkan surat keputusan nomor: 800.1.3.3/SP-MU/01.8/2024. 

Sementara, Plt Kepala Dinas Perkim, ditunjuk berdasarkan surat keputusan Gubernur nomor Nomor 800.1.3.3/SP-MU/01.9/2024, yaitu Kepala Bidang Pengawasan, Abdul Kadir Usman. 

Kedua jabatan tersebut sebelumnya juga diisi oleh pelaksana tugas lantaran terjadi kekosongan pasca operasi tangkap tangkap (OTT) KPK terhadap mantan Gubernur AGK. 

Kemudian, di masa Al Yasin Ali menjabat sebagai Plt. Gubernur, ia melakukan perombakan sehingga pelaksana tugas Dinas PUPR dijabat oleh Eka Dahliani yang merupakan pegawai Kementerian PUPR.

Sementara Yerry Pasilia yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang sekaligus Plt. Kadis PUPR dimutasi ke Dinas Perkim dan menjadi Pelaksana tugas.

Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerh (BKD), Alex Tovano Rada tidak menampik hal tersebut. Ia mengatakan bahwa Pj. Gubernur telah menetapkan pelaksana tugas pada dua OPD tersebut.

“Pak Pj. Gubernur sudah tetapkan dua kepala bidang untuk memperoleh tugas tambahan sebagai pelaksana tugas,” ujar Alex, Kamis (23/5/2024). 

Alex memastikan pemerintahan tetap berjalan normal meskipun dikendalikan oleh pelaksana tugas, sembari menunggu pejabat difinitif.