Sekretaris Daerah Pemprov Malut ini menyatakan, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti surat perintah Menteri Dalam Negeri untuk mengembalikan sejumlah pejabat termasuk tiga kepala OPD yakni, Nirwan MT. Ali (Kepala Inspektorat), Ahmad Purbaya (Kepala BPKD), dan Sarmin M. Adam (Kepala Bappeda) ke jabatan semula.

“Surat sudah ada, perintah sudah jelas, penjabat gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, yang tentu saja akan melaksanakan apa yang diarahkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penjabat harus menjaga stabilitas yang sudah ada, dan memperbaiki apabila ada masalah-masalah yang terjadi.

“Kemudian kita juga harus menjaga apa yang sudah baik sesuai dengan perencanaan pembangunan kedepan,” katanya menambahkan.

“Saya rasa tugas penjabat yang paling utama adalah mempersiapkan penyelenggaraan pemilu kada,” tandasnya.