Mereka ialah eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara Imran Jacub.

“Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), diperoleh infomasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (6/5/2024).

“Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” imbuhnya.

Ali menjelaskan tim penyidik saat ini tengah mengumpulkan alat bukti untuk selanjutnya dapat memaparkan lengkap perbuatan para tersangka kepada publik.

“Update dari penyidikan ini akan kami sampaikan bertahap,” ucap Ali.