Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Pemerintah Kota Ternate ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate. Hibah yang diusut tersebut untuk tahun anggaran 2018-2019.

Anggaran hibah yang diusut senilai Rp 5,8 miliar. Kasus ini telah ditangani sejak 2019, namun baru ditemukan titik terangnya di tahun 2024.

Kepala Kejari Abdullah mengatakan, kasus tersebut masih diproses, di mana tengah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Menurutnya, Kejari telah menerima surat dari BPKP terkait hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

“Jadi sudah diterima hasilnya, bersabar nanti kita akan ekspos,” kata Abdullah, Senin (13/5/2024).

Ia memastikan, dalam waktu dekat penyidik akan mengumumkan nama calon tersangka.

“Tidak lama lagi. Untuk tersangka yang jelas lebih dari satu orang,” tandasnya.