Menurutnya, pemberian itu murni sumbangan PT NHM kepada Pemprov Maluku Utara dalam rangka penanggulangan Covid-19. Bukan hanya Rp 4 miliar, tetapi ada Rp 302 miliar yang telah digelontorkan NHM kepada Pemprov untuk penanganan Covid-19.

“Jadi itu tidak masuk dalam pengertian memberi secara pribadi. Oleh sebab itu dari perspektif hukum tindak pidana korupsi itu bukan suap maupun gratifikasi, tapi itu sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19,” tegasnya.

PT NHM, kata Hendra, juga salah satu perusahan yang bergerak di bidang pertambangan yang selama ini memiliki kepedulian besar untuk pembangunan kesejatraan masyarakat. Di mana CSR atau Corporate Social Responsibility dalam undang-undang itu 1 persen. Sedangkan NHM sudah 5 persen, dan yang Rp 302 miliar itu di luar CSR. Itu semata-mata adalah pembangunan kemanusiaan/Covid-19.

“Kemudian ada isu suap PT NHM kepada AGK, itu saya jelaskan tidak ada tindakan suap. Harus dibedakan suap, gratifikasi dan sumbangan. Jadi itu partisipasi. Soal nanti AGK gunakan untuk kepentingan pribadi, itu urusan dia. Tapi perusahaan yang berikan itu karena dalam rangka penanganan Covid dan Covid itu darurat kemanusiaan,” tandas Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate itu.