Tandaseru — PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) angkat bicara soal dugaan pemberian gratifikasi terhadap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang saat ini berstatus tersangka KPK.
Lewat kuasa hukumnya, Hendra Karianga, perusahaan tambang emas di Halmahera Utara itu menegaskan tidak ada tindakan suap maupun gratifikasi kepada AGK senilai Rp 4 miliar.
Pemberian uang Rp 4 miliar itu untuk penanganan Covid-19 melalui Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Atas nama Direktur NHM, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan penjelasan beberapa poin terkait dengan beredarnya berita adanya penerimaan Rp 4 miliar yang diterima AGK dari pimpinan NHM, Haji Robert,” ujar Hendra, Senin (13/5/2024).
Ia bulang, dalam berita acara pemeriksaan di persidangan dan berita acara yang dibuat penyidik ada pengakuan AGK menerima Rp 4 miliar dari NHM untuk sumbangan pembangunan pesantren di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Terhadap hal tersebut saya menjelaskan bahwa benar pemberian dari PT NHM kepada AGK. Pemberian itu bukan suap dan juga gratifikasi, dan bukan juga untuk pembangunan pesantren Al-Khairaat,” ujar Hendra.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.