Tandaseru — Seorang kakek berinisial J (62 tahun) di Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dipolisikan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi J terungkap setelah bocah 9 tahun itu melaporkan kepada orang tuanya.
“Korban itu anak di bawah umur, umurnya 9 tahun, kelas tiga SD. Sedangkan pelakunya itu umurnya di atas 60 tahun yang kesehariannya sebagai petani,” kata Kepala Desa Bere-bere, Helmi Muhammad, Selasa (7/5/2024).
Helmi mengaku, aksi bejat itu sudah dilakukan terduga pelaku sebanyak dua kali, yakni pada 30 April dan 1 Mei 2024. Terduga pelaku melancarkan aksinya setiap sore hari di kebun yang berjarak sekitar 1 km dari perkampungan.
“Yang pertama itu pelaku ajak korban untuk ambil buah-buahan. Setelah di lokasi, ternyata pelaku ada niat untuk melakukan pencabulan. Saksi tidak ada, tapi pengakuan dari korban begitu. Nanti pada kejadian kedua, ibu dari korban itu mencari si korban dan ketemunya di rumah pelaku,” terangnya.
Hal itu pun telah diakui oleh pelaku saat dibawa ke Mapolsek Morotai Utara dan Mapolres Morotai. Kata Helmi, pihaknya juga telah melaporkan ke penegak hukum dan pelaku sedang ditahan sementara di Mapolres Morotai.
“Pelaku telah mengakui baik di polsek maupun di polres bahwa perbuatan yang ia lakukan itu benar. Harapan kami juga sebagai pemerintah desa agar ini dapat diproses, sehingga menjadi pelajaran bagi warga di Desa Bere-bere dan sekitarnya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan