Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Tersangka merupakan pemberi suap lain ke Abdul Gani.

“Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba, diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (6/5/2024).

“Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” tambahnya.

Ali mengatakan, identitas lengkap dan konstruksi perkaranya akan disampaikan lewat konferensi pers. Dia menjamin KPK akan mengusut tuntas kasus yang ditangani.

“Kecukupan alat bukti menjadi poin penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya,” terangnya.

KPK sebelumnya menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. AGK diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.