Laki-laki yang akrab disapa Dr. Graal ini menjelaskan bahwa UU TPKS terbilang istimewa. Regulasi ini begitu mengakomodasi perempuan berhadapan dengan hukum dan menjunjung keberpihakan pada perempuan sebagai korban. Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, pemenuhan alat bukti, pelindungan, pemulihan, dan lainnya.
“Saya sering mendengar, sebelum ada UU TPKS ini, pada saat proses pelaporan, penyelidikan, dan penyidikan, perempuan korban kerap mendapat perlakuan intimidatif dan diskriminatif melalui pertanyaan atau sikap dari mereka yang bertugas. Perempuan korban menjadi korban lagi (victimized victim),” tambah Dr. Graal.
Menurutnya, karena itulah UU TPKS (Pasal 21) mengatur bahwa penyidik (dari Kepolisian), penuntut umum (dari Kejaksaan), dan hakim yang menangani kasus kekerasan seksual haruslah mereka yang punya integritas dan kompetensi, juga telah mengikuti pelatihan terkait penanganan kasus jenis ini. Atau setidaknya, mereka telah berpengalaman menangani kasus jenis ini. Berperspektif hak asasi manusia (HAM) dan berperspektif korban menjadi kunci. Adalah pengabaian terhadap hukum jika masih didapati perempuan korban mengalami tindakan bernuansa intimidatif dan diskriminatif dari oknum pihak yang berwenang.
“Keistimewaan UU TPKS lainnya adalah terkait alat bukti (Pasal 25). Dua (2) alat bukti cukup untuk memproses kasus secara hukum ke pengadilan. Barang bukti berupa keterangan saksi bisa dianggap satu (1) alat bukti. Perlu ditambah satu (1) alat bukti lainnya, misalnya surat keterangan ahli (psikolog, psikiater, dan lainnya), rekam medis, atau lainnya” jelas Dr. Graal.
Korban pun tidak semestinya diberatkan untuk mengumpulkan bukti. Pengumpulan bukti yang dibutuhkan adalah tugas Kepolisian dan Kejaksaan. Dengan begitu, tidak ada lagi kesan “mempersulit” pemprosesan kasus dengan alasan klasik—tidak ada bukti.
Mari Berdiri dengan Perspektif Korban
Bagi politisi muda ini, trauma psikis dan fisik yang dialami korban bukan hal mudah untuk dilalui. Bahkan bisa berakibat fatal jika keliru menyikapinya. “Saya tidak bisa membayangkan jika lingkungan kita justru ramah terhadap kekerasan/pelecehan seksual. Sungguh tidak dapat dibiarkan,” tegasnya. Menurutnya, yang utama adalah pendampingan dan pelindungan terhadap korban harus dilakukan. Ini dalam upaya untuk memulihkan trauma.
Dua kasus ini cukup menggambarkan betapa Maluku Utara darurat kekerasan seksual. Berhadapan dengan situasi yang genting seperti ini, penegak hukum perlu bekerja ekstra; tidak bisa menganggap biasa saja, apalagi bekerja serampangan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.