Kepala Dinas Pendidikan yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Sementara Bupati Aliong Mus yang dikonfirmasi terpisah menegaskan SK kepsek yang ditandatangani dirinya tidak bisa diganti dengan SK kepala dinas.

“SK Bupati tidak bisa diganti,” tegasnya.

Calon Gubernur Maluku Utara ini juga menegaskan, semua SK kepala sekolah yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan dibatalkan olehnya.

“Semua SK pergantian kepsek oleh Kadispen dibatalkan,” ungkapnya

Aliong juga mengingatkan semua pimpinan OPD dan Sekretaris Daerah agar saat melakukan pergantian ASN di lingkungan Pemda Taliabu selalu berkoordinasi dengan dirinya.

“Saya ingatkan kepada semua OPD dan Sekda, jangan ganti-ganti ASN tanpa sepengetahuan Bupati,” tandasnya.