Adapun dalam pengelolaan DID tambahan tahap II tahun 2020 pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan terdapat Kerugian Keuangan Negara Cq Daerah berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 745.241.363,64.

“Tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandasnya.