Dia mengatakan, kejadian tersebut awalnya diketahui salah satu saksi yang juga penghuni lapak, Riska Talib, bersama Hajira Idin yang saat itu sedang menanak nasi di lapak 2.

“Saat itu Riska Talib hendak mengambil handphone yang tertinggal di lapak 4. Dari situ (lapak 4, red) saksi melihat nyala api di atas dinding sekat antara lapak 3 dan 4 lalu berteriak meminta bantuan,” ujarnya.

Teriakan minta tolong itu didengar saksi Ripelki Tambiki yang datang dari arah belakang lapak 3 dan langsung mendobrak pintu dengan maksud memadamkan nyala api.

“Namun api sudah membesar sehingga tidak mampu dipadamkan. Saksi lalu keluar dan meminta bantuan warga,” sambung Ramli.

Kedelapan lapak tersebut masing-masing dimiliki lapak 1 Ridwan Tambipi (47 tahun), pemilik lapak 2 Mustafa Rajak (32 tahun), lapak 3 Dula (32 tahun), lapak 4 Riska Talib (38 tahun), lapak 5 Warno (32 tahun), lapak 6 Jefrianto Pasolo (28 tahun), lapak 7 Ramjul Hudulu (38 tahun) dan pemilik lapak 8 adalah Ramli Otolua (47 tahun).

Ramli mengaku, atas peristiwa itu langkah-langkah yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Halteng adalah turun ke TKP dan memasang police line.

“Melaporkan peristiwa tersebut ke pimpinan, menghubungi Kasat Reskrim Polres Halteng untuk langkah-langkah hukum dan olah TKP, mengambil keterangan saksi-saksi,” paparnya.

Sementara kerugian materil di antaranya lapak 1 berisi barang jualan elektronik senilai kurang lebih Rp 500 juta, lapak 2 berisi kulkas dan freezer senilai sekitar Rp 20 juta, lapak 3 berisi barang jualan sepatu, sendal dan aksesoris lain senilai kurang lebih Rp 80 juta, lapak 4 berisi barang elektronik senilai sekitar Rp 150 juta, lapak 5 berisi barang jualan peralatan rumah tangga senilai kurang lebih Rp 300 juta, lapak 6 berisi barang jualan kosmetik senilai kurang lebih Rp 150 juta, lapak 7 berisi barang jualan barito senilai sekitar Rp 50 juta, dan lapak 8 berisi barang jualan elekronik dan peralatan rumah tangga senilai sekitar Rp 250 juta.