“Akan ada asesmen jika mereka berhak ya silakan. Saya sudah tidak berkepentingan lagi,” katanya.
Harus diingat, kata Al Yasin, Plt Gubernur memiliki kewenangan yang sama dengan Gubernur definitif. Hal ini berbeda dengan Penjabat Gubernur.
“Jadi kalau Gubernur bisa bikin titik maka saya juga bisa,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan