Lanjut Dimas, bahkan korban menyatakan para pelaku sempat melepaskan tembakan peringatan untuk mengintimidasi korban. Atas peristiwa ini, korban mengalami luka-luka di bagian punggung, bahu, dan kepala akibat cambukan selang serta gigi patah. Lebih lanjut, korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Halmahera Selatan.

“Kami menilai bahwa tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 2 prajurit TNI-AL tersebut merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan baik hukum nasional maupun internasional,” jelas dia.

Dimas bilang, pelanggaran peraturan yang dimaksud yaitu UU 5/1998 tentang  pengesahan kovenan menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, UU 39/1999 tentang hak asasi manusia, UU 12/2005 tentang pengesahan kovenan internasional hak-hak sipil dan politik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Peraturan Panglima TNI Nomor 73/IX/2010 tentang penentangan terhadap penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam dalam penegakan hukum di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Selanjutnya, korban yang berprofesi sebagai jurnalis, kata Dimas, sejatinya memiliki hak kebebasan dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan/atau penekanan agar masyarakat mendapatkan informasi yang terjamin sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1), serta mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 UU 40/1999 tentang Pers.