Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek infrastruktur dan perizinan yang menyeret Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Senin (25/3/2024).

Empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate itu untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa Adnan Hasanudin, eks Kepala Dinas Perkim Maluku Utara.

Mereka adalah ajudan AGK Wahidin Tahmid, ajudan sekaligus ponakan AGK Zaldy H. Kasuba, sespri AGK (ASN) Rizmat AT, dan mantan ajudan AGK (ASN) Muhammad Fajrin.

Wahidin yang juga seorang anggota Polri dalam persidangan mengaku kenal dengan terdakwa Adnan Hasanudi, namun tidak ada hubungan keluarga. Selain Adnan, saksi juga kenal dengan Daud Ismail. Namun hubungan mereka dengan AGK antara bawahan dan pimpinan/antasan. Demikian  juga dengan Ridwan Arsan, eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).

“Untuk Kristian kenal sebagai kontraktor, kalau Stevi kenal tapi tidak dekat. Kalau bertemu dengan AGK, belum pernah lihat,” katanya

Wahidin menjelaskan, ia memegang rekening BNI atas nama dirinya sendiri, namun rekening itu dibuka bukan atas perintah AGK. AGK hanya memerintahkan menerima transferan uang dari beberapa pihak yang sudah sesuai arahan. Pihak-pihak itu sudah lebih dulu dihubungi oleh AGK.

“Arahan dari Pak Gubernur itu mengirim atau menerima transfer di rekening saya. Kalau uang itu sudah masuk diberitahu kepada AGK, saya ambil kemudian memberikannya,” jelasnya.