Tandaseru — Pengadilan Negeri Tipikor pada PN Ternate memvonis mantan Kepala Desa Joubela Azis Eso 3 tahun 9 bulan penjara dalam kasus korupsi anggaran masjid desa setempat.

Vonis yang turun dibandingkan tuntutan JPU Kejari Pulau Morotai itu membuat kejaksaan mengambil langkah banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Kasi Intelijen Kejari Erly Andika Wurara kepada tandaseru.com mengungkapkan, jaksa menuntut Azis 4 tahun 9 bulan penjara.

“Tapi saat putusan dari majelis hakim menyatakan putusannya turun setahun sehingga JPU menyatakan banding,” ujar Erly, Jumat (22/3/2024).

Saat ini, Erly bilang, banding ke Pengadilan Tinggi masih dalam proses.

“Bandingnya masih dalam proses ke pengadilan tinggi dan masih menunggu,” tandasnya.