Sikap kades yang paling dipertanyakan warga, sambung Joksi, terekam dalam video yang beredar sebelum pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 lalu.

“Pada Senin, 5 Februari 2024 Kades Cendana memberi arahan saat apel di halaman kantor
Desa Cendana untuk semua perangkat desa agar mendukung dan memilih dua parpol, PSI dan Golkar. Tindakan Kades Cendana ini
melanggar UU Pemilu,” bebernya.

Di sisi lain, Joksi bilang pelanggaran Kades Cendana itu terkesan didiamkan Bawaslu, KPU hingga Gakkumdu.

“Artinya tidak ada sanksi tegas dari pihak yang berkepentingan atau yang bertanggungjawab atas perilaku Kades Cendana,” cetusnya.

Alhasil, warga Cendana bersikap tegas mendesak Pj Bupati Morotai memerintahkan DPMD dan Camat Morotai Jaya melakukan pemberhentian sementara terhadap kades.

“Kami juga mendesak Bawaslu bersama tim Gakkumdu untuk bertindak tegas dan serius memproses kasus ini sampai diberi sanksi atas fakta video viral terkait arahan Kades Cendana. Mendesak BPD Cendana agar memanggil Kades Cendana dan perangkatnya untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas fakta video itu,” tandasnya.​