“Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi asset recovery dari hasil kejahatan korupsi,” ucapnya.
KPK menduga AGK menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. AGK diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Ia juga diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.
Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
- Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
- Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
- Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
- Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
- Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
- Pihak swasta, Stevi Thomas
- Pihak swasta, Kristian Wuisan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.