Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita aset milik Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). AGK saat ini menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan di Pemprov Maluku Utara.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan aset itu tersebar di Kota Ternate, Tidore Kepulauan, dan Halmahera Selatan.

“Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang diperiksa tim penyidik, ditemukan adanya dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari tersangka AGK yang tersebar di beberapa lokasi, di antaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan diduga terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” kata Ali, Jumat (22/3/2024).

Ali mengatakan, aset yang disita berupa 10 bidang tanah. Di salah satu lokasi tanah itu, terdapat hotel yang siap beroperasi di Halmahera Selatan.

“Aset dimaksud berupa 10 bidang tanah dan bangunan dan telah dilakukan penyitaan pada Rabu (20/3). Di salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi,” ujarnya.

Dia menuturkan penyitaan dilakukan untuk optimalisasi asset recovery dari AGK.