Tandaseru – Satuan Reskrim Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, resmi mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) alias buronan terhadap tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu atas nama Jalil Mahmud (30 tahun). Jalil merupakan Ketua KPPS TPS 01 Desa Sangaji, Kecamatan Maba.

DPO tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/08/II/2024/SPKT Polres Haltim/Polda Maluku Utara tanggal 7 Maret 2024. Jalil diduga telah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 532 dan atau 533 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terjadi di rumah Mirsan di Desa Maba Sangaji pada 14 Februari 2024.

Surat DPU bernomor DPO/01/III/Res.1.24/2024/RESKRIM tertanggal 20 Maret 2024 itu memuat foto dan ciri-ciri Jalil, yakni berambut ikal, bertubuh sedang, dan berkulit sawo matang.

“Dugaan pelanggaran tersebut terkait 5 jenis surat suara yang dibawa untuk pemilih disabilitas dan pemilih yang sedang sakit untuk melakukan coblos, tetapi tidak diberikan jenis surat suara DPRD kabupaten/kota, karena surat suara tersebut sudah dicoblos lebih dulu oleh Ketua KPPS Jalil Mahmud bertempat di rumahnya Mirsan Bahar di Desa Sangaji,” ungkap Kasat Reskrim IPTU M Andy Kurniawan, Kamis (21/3/2024).

Menurut Andy, Jalil telah dipanggil dua kali berturut-turut namun tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Gakkumdu. Alhasil dilakukan penyidikan oleh penyidik pada 8 Maret 2024 serta ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Maret 2024.

“Sehingga itu pada Kamis 21 Maret 2024 diserahkan berkas perkara kepada kejaksaan Haltim. Akibat dari adanya dugaan pelanggaran tersebut, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 532 dan atau 533 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” terangnya.